Invalid Date
Dilihat 173 kali
Pengadilan Agama Hulu Sungai Tengah melaksanakan Sidang Keliling di Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada tanggal 18 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Hulu Sungai Tengah untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang berdomisili di daerah yang jauh dari pusat kota Barabai.
Sidang Keliling ini difokuskan pada penyelesaian perkara perdata agama, seperti itsbat nikah, dispensasi nikah, permohonan cerai gugat, dan permohonan cerai talak. Dengan adanya Sidang Keliling, masyarakat Desa Mantaas dan sekitarnya dapat mengurus perkara mereka dengan lebih mudah dan efisien, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Pengadilan Agama di Barabai. Hal ini tentu saja dapat mengurangi biaya transportasi dan akomodasi yang harus dikeluarkan oleh masyarakat pencari keadilan.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Desa Mantaas ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya jumlah perkara yang didaftarkan untuk disidangkan. Kehadiran Pengadilan Agama melalui Sidang Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat, sehingga mereka lebih memahami prosedur dan tata cara berperkara di pengadilan agama. Diharapkan, program Sidang Keliling ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak desa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penulis: Muhammad Nasir
Bagikan:
Desa Mantaas
Kecamatan Labuan Amas Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini