Invalid Date
Dilihat 59 kali
Pemerintah Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan penjabaran peraturan pembakal mengenai realisasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Penjabaran ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya perubahan APBDes dan bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat terkait alokasi dan penggunaan anggaran desa. Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 Desa Mantaas dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain adanya penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah, perubahan prioritas program dan kegiatan desa, serta adanya kebutuhan mendesak yang memerlukan alokasi anggaran. Penjabaran peraturan pembakal ini merinci secara detail sumber-sumber pendapatan desa, baik yang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, maupun sumber pendapatan lainnya. Selain itu, dijelaskan pula alokasi belanja desa yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa merupakan hal yang krusial. Dengan adanya penjabaran peraturan pembakal ini, diharapkan masyarakat Desa Mantaas dapat memahami dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Desa Mantaas berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Forum Musyawarah Desa juga diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pengelolaan keuangan desa..
Penulis: Muhammad Nasir
Bagikan:
Desa Mantaas
Kecamatan Labuan Amas Utara
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Provinsi Kalimantan Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini